Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah Kebijakan pembangunan Desa Subamia yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa yang secara umum adalah meningkatkan kemandirian Masyarakat dan Desa, serta mewujudkan ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat undang – undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rangka percepatan pembangunan Desa maka arah kebijakan pembangunan Desa Subamia adalah :
1. | Peningkatan Kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan perwujudan tata kelola pemerintahan Desa yang baik: |
|
|
2. | Peningkatan Pelaksanaan Pembangunan Desa Antara lain : |
|
|
3. | Peningkatan Pembinaan Kemasyarakatan antara lain : Pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan keamanan den ketertiban, pembinaan keagamaan dan kebudayaan, pembinaan kepemudaan dan olah raga. |
4. | Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat antara lain : Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan, pelatihan tehnologi tepat guna, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peningkatan Kapasitas masyarakat ( Kader pemberdayaan masyarakat Desa, kelompok usaha Ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok pemuda dan kelompok lainnya yang ada di desa. |
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Untuk melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara madiri untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan Desa kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Desa membutuhkan sumber dana pembangunan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Desa, sehingga setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber – sumber pendapatan Desanya.
A. | Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa |
Kebijakan Keuangan Desa yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa, sesuai urusannya diarahkan melalui peningkatan pendapatan Desa dari Sektor Pendapatan Asli Desa dan dana perimbangan. Upaya – upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan Pendapatan Desa, antara lain :
|
|
B. |
Arah Kebijakan Belanja Desa |
Arah kebijakan belanja Desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui :
|
|
C. | Arah Kebijakan Pembiayaan Desa |
Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDesa dimungkinkan adanya defisit anggaran maupun surplus anggaran. Defisit anggaran terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus anggaran terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut diperlukan adanya pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) serta cadangan. Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diperioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib/rutin. Setelah pengeluaran wajib/rutin terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal Kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang berorientasi keuntungan/profit dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. |
|
D. | Kebijakan Umum Anggaran |
Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun – tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes. |