Artikel

Arah Kebijakan Desa

05 Agustus 2024  Administrator  583 Kali Dibaca 

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Arah Kebijakan pembangunan Desa Subamia yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa yang secara umum adalah meningkatkan kemandirian Masyarakat dan Desa, serta mewujudkan ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi sesuai dengan amanat undang – undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam rangka percepatan pembangunan Desa maka arah kebijakan pembangunan Desa Subamia adalah :

1. Peningkatan Kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan perwujudan tata kelola pemerintahan Desa yang baik:
 
  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
  • Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawatan Desa ( BPD) dan lembaga lainnya di tingkat Desa
  • Pengembangan data dan Informasi Desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan Desa.
  • Kerjasama Antar Desa.
2. Peningkatan Pelaksanaan Pembangunan Desa Antara lain :
 
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain : pendidikan anak usia dini, penyuluhan dan pendidikan bagi masyarakat, pengelolaan perpustakaan milik Desa, pengembangan dan pembinaan sanggar seni, sarana dan prasarana pendidikan lainnya sesuai kondisi Desa.
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain : sanitasi, Posyandu, Desa siaga kesehatan serta sarana dan prasarana  kesehatan lainnya.
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan Infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain : jalan desa, jalan lingkungan pemukiman dan infrastruktur lainnya.
  • Pengembangan Usaha Ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Ekonomi antara lain : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll), Pengembangan BUM Desa, Penguatan permodalan BUM Desa, Peningkatan Produksi pertanian dan peternakan, serta peningkatan sarana dan prasrana ekonomi desa lainnya.
3. Peningkatan Pembinaan Kemasyarakatan antara lain : Pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan keamanan den ketertiban, pembinaan keagamaan dan kebudayaan, pembinaan kepemudaan dan olah raga.
4. Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat antara lain : Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan, pelatihan tehnologi tepat guna, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi Perbekel, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peningkatan Kapasitas masyarakat ( Kader pemberdayaan masyarakat Desa, kelompok usaha Ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok pemuda dan kelompok lainnya yang ada di desa.

 

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Untuk melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara madiri untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan Desa kepada pemerintah Daerah dan Pusat. Desa membutuhkan sumber dana pembangunan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Desa, sehingga setiap Desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber – sumber pendapatan Desanya.

A. Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa   
 

Kebijakan Keuangan Desa yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa, sesuai urusannya diarahkan melalui peningkatan pendapatan Desa dari Sektor Pendapatan Asli Desa dan dana perimbangan. Upaya – upaya yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan Pendapatan Desa, antara lain :

  • Memantapkan Kelembagaan dan Sumber Pendapatan Desa
  • Meningkatkan Koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Desa
  • Meningkatkan Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam upaya meningkatkan Kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan Desa.
  • Meningkatkan pengelolaan Aset dan keuangan Desa.
B.

Arah Kebijakan Belanja Desa

 

Arah kebijakan belanja Desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui :

  • Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa) adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahtraan masyarakat. Oleh karena itu, akan terus dilakukan peningkatan program – program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses  penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa secara tepat waktu pula.
  • Meningkatkan kwalitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai sistem pelaporan yang makin akuntabel.
  • Penggunaan Anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja yang memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan Visi, Misi  Desa.
  • Alokasi Anggaran Desa indikatif berdasarkan kemampuan keuangan Desa, Visi, Misi, Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas kegiatan baik berupa langsung dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat maupun belanja tidak langsung seperti belanja Pegawai, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan belanja tidak terduga.
C. Arah Kebijakan Pembiayaan Desa
 

Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APBDesa dimungkinkan adanya defisit anggaran maupun surplus anggaran. Defisit anggaran terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus anggaran terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut diperlukan adanya pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan  Anggaran  (SILPA) serta cadangan.

Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diperioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib/rutin. Setelah pengeluaran wajib/rutin terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal Kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang berorientasi keuntungan/profit dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

D. Kebijakan Umum Anggaran
  Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun – tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBDes.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Rajawali No. Desa Subamia, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
Desa : Subamia
Kecamatan : Tabanan
Kabupaten : Tabanan
Kodepos : 82115
Telepon : 081338717936
Email : siddesasubamia874@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 162
    Kemarin : 95
    Total Pengunjung : 77,969
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 18.119.0.68
    Browser : Mozilla 5.0